KPPU Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Banding Kasus Tanker

KPPU Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Banding Kasus Tanker

- detikFinance
Senin, 07 Mar 2005 16:49 WIB
Jakarta - Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi keberatan dari pihak-pihak yang dinyatakan bersekongkol dalam penjualan 2 tanker VLCC Pertamina. Namun demikian hingga kini KPPU belum menerima surat resmi keberatan dari sejumlah pihak yang telah dinyatakan bersalah. Demikian disampaikan Ketua Majelis KPPU kepada detikcom di Gedung KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (7/3/2005).Pihak-pihak yang sejauh ini sudah menyatakan keberatan adalah dari penasehat divestasi Goldman Sachs dan juga pemenang tender Frontline. Meski belum mengajukan surat keberatan secara resmin, namun dua pihak itu sudah menegaskan akan mengambil langkah untuk melawan putusan KPPU tersebut. Lebih lanjut Pande menjelaskan, penjualan 2 kapal tanker VLCC (very large cruder carrier) tersebut berpotensi merugikan negara US$ 20 juta. Atas potensi kerugian negara itu, KPPU mempersilakan pihak berwenang seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan agung untuk memproses secara hukum penjualan kapal yang kontroversi itu. Menurut Pande, KPPU juga sudah merekomendasikan kepada KPPU untuk mengirimkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya untuk segera diberikan kepada KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian. "Saat ini kita mempersilakan mereka untuk memproses masalah ini secara hukum dan kita akan siap memberikan keterangan, apapun yang diminta. Karena ini bukan hanya masalah proses tender yang tidak wajar, tetapi harga kapal yang lebih murah sehingga ada potensi kerugian negara," katanya.Pande mempersilakan kepada termohon yakni Pertamina, Goldman Sachs dan Frontline dan Equinoxx untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ini. "Hingga saat ini belum ada keberatan yang diajukan melalui pengadilan negeri manapun atas keputusan kami. Kalau memang mereka keberatan, kita siap melayaninya. Dan kita sudah menyiapkan pengacara," kata Pande. Ia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari tidak ada keberatan dari pihak termohon, maka keputusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dan kita akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi," tegasnya.Pande mengungkapkan, sebetulnya dalam keputusan KPPU tersebut Majelis Komisi bisa membatalkan perjanjian penjualan tanker tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan mengingat ada beberapa pertimbangan menyangkut untung dan ruginya. "Kita sengaja tidak meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Hal ini karena bukan hanya Pertamina yang nanti akan lebih mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar pengacara guna pembatalan tersebut. Tetapi ini berkaitan dengan sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dengan negara perusahaan pemenang tender," papar Pande. Menurut Pande, yang bisa dilakukan oleh KPPU hanyalah menetapkan denda kepada pihak-pihak yang terkait tersebut. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads