"Pemusnahan PS dihentikan sementara atas permintaan tertulis dari pimpinan KPPU," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Kementan, Muladno, melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sebagai informasi, pemusnahan PS ini bertujuan untuk mengurangi pasokan sehingga dapat mengangkat harga di pasar. Pada 18 September 2015 lalu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengumpulkan para peternak ayam di Kantor Kementan untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami para peternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Amran berani memastikan, para peternak ayam tidak akan tekor lagi karena harga dapat segera naik di atas biaya pokok produksi (BPP). "Ayam sudah ada kesepakatan antara peternak kecil dan peternak besar. Insya Allah dalam waktu dekat harga stabil," kata Amran waktu itu.
Namun, langkah pemusnahan PS ini mendapat sorotan dari KPPU. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf meminta Kementan mengkaji kembali kebijakan afkir dini atau peremajaan ayam Parent Stock (PS) yang sudah tua.
"Mungkin kita akan buat saran ke Kementan terkait kebijakan pengafkiran dini, karena kita tidak mau merugikan peternak-peternak," ujar Syarkawi.
Selain itu, Syarkawi menambahkan, KPPU akan melihat dampak dari kebijakan tersebut terhadap kondisi persaingan di pasaran. Tujuannya untuk mencegah supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga ayam setinggi-tingginya saat suplai berkurang, serta agar tidak terjadi impor PS akibat kekurangan stok.
"Kita akan lihat dampak kebijakan itu terhadap kondisi persaingan di pasaran, jadi ada kebijakan yang kurang pas dari Kementan terus dimanfaatkan perusahaan dalam bentuk tindak anti persaingan, jangan sampai pengafkiran dini parent stock membuat kita impor parent stock lagi di masa depan," tambah Syarkawi.
(dnl/dnl)











































