Dalam Pasal 1 PMK ini disebutkan, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Pasal 7 menyatakan, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia," demikian bunyi peraturan tersebut sebagaimana dikutip detikFinance di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
(dnl/dnl)











































