Kalangan dunia usaha meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 terkait kriteria dan atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan atau penyerapannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita minta dievaluasi lagi PMK-nya," kata Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang industri pangan strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Juan beralasan, pengenaan PPN bukan untuk melindungi peternakan lokal, melainkan justru mengakibatkan harga menjadi lebih mahal. Sebab dalam harga yang berlaku akan ada tambahan pajak sebesar 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSalah satu pasal yang harus direvisi, kata Juan adalah terkait produk yang dikenakan PPN.
"Ada kata-kata di peraturan itu, PPN 10% dikenakan, juga nggak boleh dikreditkan. Kalau proses jadi daging, daging nggak kena PPN, kalo daging diproduksi lagi jadi bakso, PPN dikenakan ke perusahaan pengolahan daging, otomatis PPN nya dobel. ini yang jadi persoalan," paparnya.
(mkl/hns)











































