Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 ternyata memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis ternak impor, kecuali untuk impor sapi indukan.
"Jadi berdasarkan PMK 267 pengenaan PPN untuk semua ternak. Ini agak fatal ya, karena selama belasan tahun kita bebas PPN, kenapa? Karena itu untuk meningkatkan konsumsi masyarakat" kata Sudirman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016)
Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang industri pangan strategis menambahkan bahwa banyak negara di dunia tidak mengenakan PPN untuk ternak, sebab adalah barang strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juan, banyak kemudian pengusaha ternak yang mengeluhkan lahirnya aturan tersebut. Solusi yang muncul adalah dengan menambah harga jual untuk masyarakat.
"Banyak, asosiasi juga, peternak lokal pada mengeluhkan namanya PPN. Akhirnya kita juga cari masukan," imbuhnya.
Dalam perumusan aturan, dunia usaha mengaku tidak diajak berkomunikasi oleh pemerintah. Baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Nggak diajak. Itu permintaan dari kementan tadinya tujuannya minta Bea Masuk (BM) agar di nol kan, kenapa keluarnya jadi PPN, dipikir PPN untuk nambah daya saing, tapi malah justru melemah," papar Juan.
(mkl/hns)