Aturan Direvisi, Semua Ternak Tak Lagi Dikenakan PPN

Aturan Direvisi, Semua Ternak Tak Lagi Dikenakan PPN

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2016 15:58 WIB
Aturan Direvisi, Semua Ternak Tak Lagi Dikenakan PPN
Jakarta - Pemerintah akan merevisi aturan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ternak ‎pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267. Nantinya, semua ternak tidak akan lagi dikenakan PPN.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016)

"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis. Di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," jelas Astera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astera menyatakan hal ini sama seperti yang berlaku sebelumnya. ‎Proses revisi sedang berlangsung dalam waktu dekat akan dikeluarkan, sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

"Pokoknya PMK akan kita sesuaikan. Segera ini akan kita berlakukan seperti sebelumnya, jadi tidak ada dampaknya," terangnya.

Seperti diketahui, PMK Nomor 267 diberlakukan pada ‎8 Januari 2016, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81. Ini membuat kalangan dunia usaha cukup panik, dan langsung membebankan pajak terhadap konsumen.

Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan memutuskan untuk revisi aturan. ‎Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementan, Kemenkeu, Bulog dan kalangan dunia usaha.

(mkl/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads