Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016)
"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis. Di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," jelas Astera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya PMK akan kita sesuaikan. Segera ini akan kita berlakukan seperti sebelumnya, jadi tidak ada dampaknya," terangnya.
Seperti diketahui, PMK Nomor 267 diberlakukan pada 8 Januari 2016, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81. Ini membuat kalangan dunia usaha cukup panik, dan langsung membebankan pajak terhadap konsumen.
Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan memutuskan untuk revisi aturan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementan, Kemenkeu, Bulog dan kalangan dunia usaha.
(mkl/hns)










































