Siapa Penggagas Aturan Ternak Kena PPN?

Siapa Penggagas Aturan Ternak Kena PPN?

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2016 17:14 WIB
Siapa Penggagas Aturan Ternak Kena PPN?
Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua ternak kecuali sapi indukan akhirnya direvisi. Padahal, aturan tersebut hanya bertahan selama 15 hari sejak diberlakukan pada 8 Januari 2016.

Bila melihat rentetannya, rencana kebijakan tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81/2015. Kemudian, dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang membutuhkan aturan untuk memproteksi industri dalam negeri.

"Kemenkeu dalam rangka mendukung kebijakan Kementan, kita mengeluarkan PMK 267 tersebut. Kementan kelihatannya punya fokus yang sangat tinggi‎ untuk memproteksi pelaku ternak dalam negeri, sehingga diusulkan supaya kalau masuk dalam negeri dikenakan PPN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti seperti dikutip detikFinance, Jumat (22/1/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Aturan ini kemudian dibahas dalam jajaran internal Kemenkeu dan pihak berkepentingan lainnya. Hingga pada tanggal 31 Desember 2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan selanjutnya diundangkan.

"Pada pembahasan kita sudah libatkan stakeholder, dari Kementan, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham dan Setneg.‎ Biasanya sebelum datang ke Kemenkeu akan undang stakeholder internalnya," ujarnya.

(mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads