Bila melihat rentetannya, rencana kebijakan tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81/2015. Kemudian, dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang membutuhkan aturan untuk memproteksi industri dalam negeri.
"Kemenkeu dalam rangka mendukung kebijakan Kementan, kita mengeluarkan PMK 267 tersebut. Kementan kelihatannya punya fokus yang sangat tinggi untuk memproteksi pelaku ternak dalam negeri, sehingga diusulkan supaya kalau masuk dalam negeri dikenakan PPN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti seperti dikutip detikFinance, Jumat (22/1/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pembahasan kita sudah libatkan stakeholder, dari Kementan, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham dan Setneg. Biasanya sebelum datang ke Kemenkeu akan undang stakeholder internalnya," ujarnya.
(mkl/hns)











































