PMK itu ditetapkan pada 31 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Selanjutnya diberlakukan pada 8 Januari 2015, seperti yang tertera pada pasal 7.
Namun, sejak diberlakukan ternyata menuai protes dari kalangan dunia usaha. Pasalnya, aturan itu akan mendorong lonjakan harga daging dan tentunya merugikan masyarakatβ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 15.00 WIB, rapat selesai dan memutuskan bahwa aturan tersebut direvisi untuk mengurangi berbagai dampak yang dimungkinkan muncul.β Akhirnya, PMK Nomor 267/2015 hanya bertahan selama 15 hari.
"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis. Di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
(mkl/hns)











































