Aturan Ternak Kena PPN Hanya Bertahan 15 Hari

Aturan Ternak Kena PPN Hanya Bertahan 15 Hari

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2016 17:30 WIB
Aturan Ternak Kena PPN Hanya Bertahan 15 Hari
Jakarta - Pemerintah akhirnya merevisi aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas ternak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/ 2015. Dengan demikian semua ternak akan terbebas dari pengenaan PPN.

PMK itu ditetapkan pada 31 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Selanjutnya diberlakukan pada 8 Januari 2015, seperti yang tertera pada pasal 7.

Namun, sejak diberlakukan ternyata menuai protes dari kalangan dunia usaha. Pasalnya, aturan itu akan mendorong lonjakan harga daging dan tentunya merugikan masyarakatβ€Ž.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes tersebut dilayangkan kepada pemerintah. Sampai akhirnya diangkat pada rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Rapat digelar dua kali, awalnya pada tataran teknis dan selanjutnya tataran pimpinan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Sekitar pukul 15.00 WIB, rapat selesai dan memutuskan bahwa aturan tersebut direvisi untuk mengurangi berbagai dampak yang dimungkinkan muncul.β€Ž Akhirnya, PMK Nomor 267/2015 hanya bertahan selama 15 hari.

"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis. Di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Primanto Bhakti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

(mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads