Protes kalangan dunia usaha disambut baik oleh pemerintah terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semua ternak kecuali sapi indukan. Rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemeneko Perekonomian) memutuskan kebijakan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/2015 harus dibatalkan.
Menurut Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Industri Pangan Strategis menyampaikan, ide awal aturan tersebut adalah penghapusan bea masuk untuk sapi indukan yang diimpor.
"Itu permintaan dari Kementan tujuannya minta bea masuk di-nol-kan," ungkapnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bea masuk di-nol-kan, jauh lebih efektif penjualannya. Tapi dengan alasan tertentu kenapa keluarnya jadi PPN, dipikir PPN untuk menambah daya saing, tapi malah melemah," terangnya.
Dia menduga ada kesalahan koordinasi antar internal pemerintah. Sehingga mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan semestinya.
"Semangatnya sudah sama, komunikasi perlu diperbaiki, keinginan-keinginan pemerintah meningkatkan produksi instrumennya bukan fiskal tapi operasional dan kebijakan pasar," tukasnya.
(mkl/hns)










































