Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Atas Total E&P

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Atas Total E&P

- detikFinance
Selasa, 08 Mar 2005 13:20 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga dalam sidangnya hari ini memutuskan untuk menolak gugatan pailit atas Total E&P Indonesie. Majelis Hakim yang diketuai Agus Subroto menolak gugatan pailit yang diajukan oleh PT Sanggar kaltim Jaya (SKJ) dan PT Istana Karang Laut (IKL). "Kami sangat lega pada akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan yang memihak kami," kata Presiden dan General Manajer Total E&P Indonesie, Roland Festor dalam jumpa pers usai putusan Pengadilan Niaga tersebut di Hotel Niko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/3/2005).Lebih lanjut Roland menjelaskan kronologi munculnya gugatan pailit itu. Pada Desember 2000 lalu Total menandatangani kontrak senilai US$ 19 juta dengan SKJ untuk konstruksi platform dan fasilitas pemrosesan gas di lapangan Tunu, Kaltim. Karena adanya perubahan selama masa kontruksi, Total dan SKJ menyepakatai penambahan nilai kontrak sebesar US$ 5 juta sehingga total mencpai US$ 24 juta. Perubahan itu disetujui kedua hak dan Total sudah melunasinya. Selama 10 bulan pada tahun 2003, Total telah menolak permintaan SKJ maupun sub kontraktornya yakni IKL atas pembayaran tambahan di luar yang sudah disepakati sebelumnya sebesar US$ 5 juta. SKJ dan IKL mengklaim tambahan biaya sekitar US$ 1-8 juta. "Tapi tidak satupun pembayaran itu sesuai dengan kontrak," tegas Roland.Ditambahkan, atas permasalahan itu, SKJ dan IKL mengajukan gugatatan pailit atas Total pada 14 Januari 2005 lalu dengan tuduhan Total gagal membayar konstruksi Platform dan fasilitas pemrosesan gas di lapangan Tunu senilai US$ 7,1 juta kepada SKJ dan IKL. Menurut Roland, sebenarnya Total sudah melunasi seluruh pembayaran pada SKJ sehingga tidak lagi memiliki utang. Roland mengakui, gugatan pailit tersebut telah meresahkan rekannya sesama investor asing. "Ini bukan pertama kalinya perusahaan asing dengan profit solid menjadi sasaran permohonan pailit yang tidak berdasar. Selama bebrapa bulan terakhir sejumlah pengusaha asing telah menghubungi saya dengan menyatakan kekhawatirannya atas ketidakpastian hukum di Indonesia," ungkap Roland.Namun menurut Roland, dengan adanya keputusan ini selanjutnya akan menjadi pesan yang kuat bahwa hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Sementara Ananda Idris, corporate communication manager Total menambahkan, keputusan ini tepat karena gugatan tersebut salah alamat. Menurut Ananda, sesuai bunyi kontrak seharusnya pengajuan tidak ke pengadilan negara tapi ke badan arbitrase Indonesia (BAI). Ananda mengakui, sebelum keputusan pengadilan niaga ini keluar, pada 25 Februari lalu Total sudah mengajukan klaim ke BAI sebesar US$ 12 juta yang termasuk liquidity damage kepada para pemohon. Ia juga menegaskan komitmen Total untuk tetap mengembangkan blok Mahakam, Kaltim ini kendati muncul kasus gugatan ini. Total memperkirakan investasi untuk pengembangan Lapangan Tunu dan Paciko di Blok Mahakam, Kaltim bisa mencapai US$ 1 miliar pada tahun ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads