Dalam rapat di Kantor Presiden pada 20 Januari 2016 lalu, Jokowi memerintahkan para menteri Kabinet Kerja untuk bekerja keras memperbaiki kemudahan berbisnis di Indonesia. Ditargetkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia bisa naik ke ranking 40 pada 2017.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menyulitkan para pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berskala kecil dan menengah (UKM), adalah syarat penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masalah yang terkait dengan UU, yaitu penyertaan modal. Dalam UU tersebut penyertaan modal untuk mendirikan PT minimal Rp 50 juta," papar Franky saat ditemui di pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing, Wonogiri, Jumat (22/1/2016).
Menurut Franky, harusnya syarat modal tersebut dihilangkan saja karena tak semua pelaku usaha bisa memenuhinya. Persyaratan ini merupakan hambatan dalam memulai usaha. Harusnya besaran modal disesuaikan saja dengan kemampuan pelaku usaha.
"Baiknya tidak mengharuskan Rp 50 juta tapi menyesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha," cetusnya.
Franky meminta agar aturan ini bisa segera direvisi atau dibuat aturan lain yang mengecualikan UKM dari persyaratan modal tersebut.
"Apakah UU itu bisa direvisi atau dengan cara lain, misalnya untuk UKM dikecualikan dengan aturan tertentu," pungkasnya.
(hns/hns)











































