Kementerian Koperasi dan UKM dalam penguatan peran KUD yaitu sebagai penyalur (distributor dan pengecer pupuk bersubsidi) juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, A.A.G.N. Puspayoga mengatakan, dalam penguatan peran KUD ini, ia menyarankan agar kebijakan pupuk bersubsidi dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Puspayoga mengatakan, sebaiknya subsidi pupuk tersebut diarahkan untuk program pasca panen sehingga petani tetap mendapatkan untung dan akan lebih efektif.
"Sebaiknya pupuk bersubsidi dihapus tapi uang subsidi diarahkan ke pasca panen sehingga petani tidak dimainkan tengkulak, sudah mengusulkan hal itu ke kementerian terkait, pupuk subsidi nggak efektif banyak di oplos petani nggak dapat pupuk yang benar," ujar Puspayoga.
Sebagai informasi, saat ini ada 36 Koperasi sebagai Distributor pupuk bersubsidi dan 250 Koperasi sebagai Pengecer pupuk bersubsidi.
(drk/drk)










































