Rapat yang baru dimulai pukul 11.30 WIB ini, didasari oleh pendapat dari Komisi IV DPR, tentang Undang-undang yang ada saat ini belum banyak mengatur perlindungan ke nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
"Rapat kerja ini membahas RUU, masih pembahasan tingkat 1 terhadap perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," ungkap Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini sangat penting dalam menentukan payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan kepada mereka sehingga bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi mereka. Kedua RUU ini bisa wujudkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," kata Susi. (wdl/wdl)











































