Cegah Pungli, Ridwan Kamil Akan Hapus Izin Pendirian UKM

Cegah Pungli, Ridwan Kamil Akan Hapus Izin Pendirian UKM

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2016 17:28 WIB
Cegah Pungli, Ridwan Kamil Akan Hapus Izin Pendirian UKM
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan meluncurkan kebijakan baru untuk pendirian Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, akan menghapus izin pendirian UKM baru. Artinya, usaha startup atau pemula sepert UKM bisa langsung berjalan tanpa mengajukan izin.

"Dua bulan lagi kami akan meluncurkan kebijakan baru. Buat yang ingin mendirikan usaha UKM, nggak perlu izin. Kami hanya perlu melakukan pengecekan secara acak. Jadi kami punya cara sendiri untuk menentukan usaha ini layak atau tidak layak," kata Ridwan di Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Langkah ini dilakukan karena pendirian usaha baru seperti UKM, rawan aksi pungutan liar (pungli). Dengan adanya kebijakan baru ini, pungli bisa dicegah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa? Karena selama ini melakukan bisnis perlu banyak izin. Izin dari pak RT, pak RW dan small pungli. Ini membuat memulai usaha sering terhambat satu bulan, dua bulan," sebutnya.

Selain terobosan soal penghapusan izin pendirian usaha startup, Pemkot Bandung telah menerapkan berbagai layanan pemerintahan berbasis online. Dengan layanan birokrasi berbasis online, ada kejelasan waktu dan pelayanan.

"Salah satu manfaat sederhananya adalah antre sakit. Dulu orang sakit harus antre 2 jam. Bayangkan, orang sakit harus tunggu 2 jam untuk dapat pelayanan dari dokter. Dengan antre online, anda bisa membuat janji langsung dengan dokter," tambahnya. (feb/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads