Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan ketatnya pemberian SIPI. Susi memandang ada pemohon yang masih melakukan manipulasi ukuran kapal. Dalam aturan SIPI, Kapal di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di KKP.
"Kita tidak berikan izin karena ada manipulasi ukuran kapal. Kita punya data banyak untuk itu. Contohnya, kapal milik Garuda Mas Dua, dilaporkan 30 GT, tapi setelah diukur ukuran kapalnya 77 GT. Terpaksa kita batalkan izinnya," jelas Susi di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin itu lamban, bukan karena izin di kami (KKP), tapi tapi berkasnya, belum lengkap, di mana tim perhubungan (Kemenhub) tidak cepat selesaikan. Kemudian setelah kami verifikasi alamatnya, sudah berpindah dan tidak beri konfirmasi, sering terjadi. Banyak faktor, disamping ukuran kapal," tambah Narmoko. (feb/feb)