Izin Tangkap Ikan Diperketat, Ini Alasan Susi

Izin Tangkap Ikan Diperketat, Ini Alasan Susi

Dina Rayanti - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2016 18:55 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai sulit untuk mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dampak kebijakan ini membuat nelayan bingung lantaran izin pengoperasian kapal telah diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetapi mereka belum memperoleh SIPI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan ketatnya pemberian SIPI. Susi memandang ada pemohon yang masih melakukan manipulasi ukuran kapal. Dalam aturan SIPI, Kapal di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di KKP.

"Kita tidak berikan izin karena ada manipulasi ukuran kapal. Kita punya data banyak untuk itu. Contohnya, kapal milik Garuda Mas Dua, dilaporkan 30 GT, tapi setelah diukur ukuran kapalnya 77 GT. Terpaksa kita batalkan izinnya," jelas Susi di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji menambahkan, alasan tambahan. Izin SIPI tak dberikan karena nelayan atau perusahaan tangkap ikan tidak punya NPWP hingga tidak mau bayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

"Izin itu lamban, bukan karena izin di kami (KKP), tapi  tapi berkasnya, belum lengkap, di mana tim perhubungan (Kemenhub) tidak cepat selesaikan. Kemudian setelah kami verifikasi alamatnya, sudah berpindah dan tidak beri konfirmasi, sering terjadi. Banyak faktor, disamping ukuran kapal," tambah Narmoko. (feb/feb)

Hide Ads