"Mengenai logistik ada 5 Permen yang akan dideregulasi. Jadi, ini kelasnya bukan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2016).
Darmin menjelaskan, kelima Permen tersebut adalah pertama pengembangan usaha jasa pengembangan pos komersial. Latar belakang kegiatan penyelenggaraan jasa pos komersial sangat penting dalam kegiatan logistik yang dapat mendorong pengembangan konektivitas ekonomi desa kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi di saat yang sama, ternyata ada Permenkominfo tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo nomor 2015 menetapkan bahwa besaran tarif pos jasa komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos umum universal.
"Jadi kalau harus, berarti nggak kompetitif. Sekarang itu Permenkominfo sudah diubah. Sehingga bisa dilaksanakan PT Pos dengan tarif yang bersaing. Berarti ini menurunkan pengiriman biaya dan paket barang dari satu pos ke pos lain. Jangan lupa PT Pos kita ada sampai ke desa desa. Jadi jangkauannya memang besar," jelas Darmin.
Kedua soal penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik, yang kemudian disatukan. Selama ini, baik importir maupun eksportir jika ingin mengurus pengiriman barang atau impor harus membayar di setiap ruang kantor dan bisa jauh di banyak tempat, sehingga waktunya lama dan proses bayarnya rumit.
"Ke depan ada sistem IT single billing sehingga dari satu tempat, dia bisa langsung bayar sehingga waktu dia jauh lebih pendek .Itu yang ke dua. Dan itu adalah peraturan menteri BUMN," sebut Darmin.
Ketiga, sinergitas BUMN membangun agregator atau konslidator ekspor produk UMKM, geographical indication, dan ekonomi kreatif. Banyaknya produk UMKM yang memiliki keunggulan tertentu, tapi belum memiliki kemampuan melakukan ekspor secara sendiri-sendiri karena ketatnya akses pasar dan kendala distribusi di luar negeri. Sehingga ekspor UMKM perlu lembaga agregator atau konsolidator ekspor. Perlu sinergitas BUMN yang dapat menjadi agregator atau konsolidator ekspor produk UMKM yang telah memiliki keunggulan tertentu.
"Bisa mebel, baju muslim, makanan tradisonal, perhiasan, dan lain sebagainya, ekonomi kreatif, film, musik, tenun, rajutan, dan sebagainya. Di mana penugasan menteri BUMN ke BUMN logtistik untuk bersinergi dengan BUMN lainnya dalam mengembangkan kelompok usaha kecil untuk ekspor produk dari UMKM tentu nanti dia gunakan teknologi yang lebih canggih sehingga konsolidasi lebih mudah," jelas dia.
Sistem terpadu kepelabuhanan secara elektronik ini, kata Darmin, Indonesia saat ini sudah memiliki portal National Single Window (NSW), yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal NSW ini sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan 5 bandara.
Efektivitas portal ini dalam rangka menyelesaikan dokumen kepabeanan, belum didukung sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi seperti planning system kepabeanan, delivery order billing sistem.
"Karena belum terpadunya itu semua, maka berpengaruh terhadap pergerakan barang yang selanjutnya akan berdampak kepada dwelling time di pelabuhan. Ini tujuannya mengurangi life time barang di pelabuhan. Secara bertahap ini akan diturunkan terus, untuk perbaikin logistik," kata Darmin.
Selain itu, penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di sektor transportasi akan ditertibkan. Barangkali agak aneh tapi memang faktanya masih ada saja pembayaran yang menggunakan mata uang asing di beberapa kegiatan transportasi dan terutama transportasi pembiayaan beberapa kegiatan logistik pergudangan, yang masih menggunakan tarif mata uang asing.
"Biasanya ketentuan kurs yang digunakan berada di atas kurs BI. Sehingga melalui revisi instruksi Menteri Perhubungan itu akan ditetapkan tarif yang dikenakan ke setiap kegiatan harus dilakukan dalam bentuk rupiah, tentu ini kelihatan kecil, tapi tetap saja ada dampak positif ke kegiatan logistik," pungkas Darmin. (mkl/drk)











































