Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, izin pembangunan kereta cepat bukan perkara mudah. Izin ini terkait dengan faktor keselamatan penumpang. Pihak KCIC harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Pokoknya kalau lengkap ya kita berikan. Kalau tidak memenuhi ya tidak akan kita beri sampai kapan pun. Ini menyangkut keselamatan," terang Jonan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin pembangunan kan bukan izin administratif. Yang analisas teknis, yang penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika itu harus ada. Termasuk juga mekanika tanah," jelasnya.
Kedua adalah perjanjian konsensi. Kemenhub dan KCIC belum menandatangani perjanjian penyelenggara sarana kereta cepat. Perjanjian ini diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan.
"Ini lagi diproses, lagi negosiasi. Kalau negosiasi banyak detilnya," imbuh Jonan.
Jonan tampak tidak ingin berkompromi soal perizinan. Meski kemudian pembangunan kereta cepat terhenti saat groundbreaking.
"Oh pembangunan tidak bisa. Kalau mau groundbreaking ya groundbreaking saja. Kan izin trasenya sudah ada. Tapi, perizinan ini bisa kami prioritaskan," tukas Jonan. (mkl/wdl)











































