Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pakan Ternak (GPMT), FX Sudirman mengungkapkan, rata-rata produsen pakan ternak tidak bisa membeli jagung secara langsung dari petani.
Hal ini membuat pedagang pengepul hingga pedagang besar, jadi pihak yang paling banyak meraup untung pasca larangan impor oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengungkapkan, kondisi inilah yang seharusnya jadi perhatian Kementan dengan memperbaiki struktur pasar, ketimbang melarang jagung impor yang jadi kebutuhan mendesak untuk pabrik dan peternak.
"Nggak ada angin, nggak ada hujan, tiba-tiba dilarang impor di 2016. Jagung langsung melonjak sejak Juli 2015, naik drastis sudah lebih dari 2 kali lipat, nggak masuk akal. Ini tidak baik buat kelangsungan harga ayam dan telur," ujar Sudirman.
Sudirman mengungkapkan, pihaknya tak ikut memainkan harga saat harga jagung jatuh ke titik terendah. Pabrikan, sebaliknya justru menjaga harga jagung di tingkat petani dengan penetapan harga minimum di petani di 6 sentra jagung.
6 harga patokan minimum di antaranya Medan Rp 3.000/kg, Lampung Rp 2.800/kg, Banten Rp 3.000/kg, Jawa Tengah Rp 2.900/kg, Jawa Timur Rp 2.900/kg, dan Makassar Rp 2.650/kg. (hns/hns)










































