Pemerintah Belum Temukan Solusi Soal Nasib Merpati

Pemerintah Belum Temukan Solusi Soal Nasib Merpati

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2016 16:23 WIB
Pemerintah Belum Temukan Solusi Soal Nasib Merpati
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih belum ada kejelasan hingga sekarang. Rencana untuk privatisasi BUMN penerbangan tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, sebelum pengambilan keputusan.

"Masih perlu rapat lagi," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016)

Jonan menambahkan, Merpati sulit untuk dijual ke investor asing. Dikarenakan dalam aturan yang berlaku, investor asing hanya boleh memiliki 49% atas saham perusahaan penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh, karena Undang-Undang (UU) penerbangan ada asas cabotage, asing hanya boleh sampai 49%, titik," terangnya.

Merpati pun menurutnya, tidak akan mendapat pengecualian. Kecuali ada perubahan undang-undang. Sejauh ini Jonan belum ada rencana untuk pengajuan revisi atas UU.

"Tidak akan dikecualikan, kalau mau dikecualikan, UU-nya harus diubah," kata Jonan.
Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih belum ada kejelasan hingga sekarang. Rencana untuk privatisasi BUMN penerbangan tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, sebelum pengambilan keputusan.

"Masih perlu rapat lagi," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016)

Jonan menambahkan, Merpati sulit untuk dijual ke investor asing. Dikarenakan dalam aturan yang berlaku, investor asing hanya boleh memiliki 49% atas saham perusahaan penerbangan.

"Tidak boleh, karena UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya boleh sampai 49%, titik," terangnya.

Merpati pun menurutnya, tidak akan mendapat pengecualian. Kecuali ada perubahan undang-undang. Sejauh ini Jonan belum ada rencana untuk pengajuan revisi atas UU.

"Tidak akan dikecualikan, kalau mau dikecualikan, UU-nya harus diubah," kata Jonan.

Sebelumnya, pemerintah akan mencari investor untuk merpati agar bisa beroperasi lagi. Upaya ini dilakukan setelah Kementerian BUMN menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan Merpati yang nilai mencapai Rp 300 miliar. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads