"Masih perlu rapat lagi," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016)
Jonan menambahkan, Merpati sulit untuk dijual ke investor asing. Dikarenakan dalam aturan yang berlaku, investor asing hanya boleh memiliki 49% atas saham perusahaan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merpati pun menurutnya, tidak akan mendapat pengecualian. Kecuali ada perubahan undang-undang. Sejauh ini Jonan belum ada rencana untuk pengajuan revisi atas UU.
"Tidak akan dikecualikan, kalau mau dikecualikan, UU-nya harus diubah," kata Jonan.
Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih belum ada kejelasan hingga sekarang. Rencana untuk privatisasi BUMN penerbangan tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, sebelum pengambilan keputusan.
"Masih perlu rapat lagi," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016)
Jonan menambahkan, Merpati sulit untuk dijual ke investor asing. Dikarenakan dalam aturan yang berlaku, investor asing hanya boleh memiliki 49% atas saham perusahaan penerbangan.
"Tidak boleh, karena UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya boleh sampai 49%, titik," terangnya.
Merpati pun menurutnya, tidak akan mendapat pengecualian. Kecuali ada perubahan undang-undang. Sejauh ini Jonan belum ada rencana untuk pengajuan revisi atas UU.
"Tidak akan dikecualikan, kalau mau dikecualikan, UU-nya harus diubah," kata Jonan.
Sebelumnya, pemerintah akan mencari investor untuk merpati agar bisa beroperasi lagi. Upaya ini dilakukan setelah Kementerian BUMN menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan Merpati yang nilai mencapai Rp 300 miliar. (hns/hns)











































