Harga jagung normalnya dipatok di kisaran Rp 3.000/kg. Selain panen jagung lokal yang seret, lonjakan harga jagung ini dipicu larangan penggunaan jagung impor oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi yang menerima aduan FMPI tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan pemanggilan pada Kementan dan direksi Perum Bulog untuk menyelesaikan polemik jagung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masalah naiknya harga jagung tersebut ada pada perbedaan tafsir kebijakan dan koordinasi antar lembaga yang belum jelas. Koordinasi tersebut yakni antara Kementan dan Kementerian Perdagangan.
"Ini soal tafsir hukum yang masing-masing berbeda dengan logika berpikir yang berbeda. Kementan berdasar kebijakannya, Federasi (FMPI) berdasarkan peraturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), dan ini kebijakan nggak dikoordinasikan," jelas Viva.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berujar, DPR belum bisa memberikan solusi sebelum semua pihak bisa diajak duduk bersama.
"Solusinya harus jelas dulu dan sesuai dengan aturan. Makanya kita panggil dulu,"Β tutup Viva. (wdl/wdl)











































