Ribut Harga Jagung, Kementan, Bulog, dan Peternak Dipanggil DPR Pekan Depan

Ribut Harga Jagung, Kementan, Bulog, dan Peternak Dipanggil DPR Pekan Depan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2016 19:13 WIB
Ribut Harga Jagung, Kementan, Bulog, dan Peternak Dipanggil DPR Pekan Depan
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Sejumlah asosiasi peternak hingga pengusaha pakan ayam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI), hari ini mengadukan melonjaknya harga jagung yang menembus Rp 7.000/kg ke Komisi IV DPR RI.

Harga jagung normalnya dipatok di kisaran Rp 3.000/kg. Selain panen jagung lokal yang seret, lonjakan harga jagung ini dipicu larangan penggunaan jagung impor oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi yang menerima aduan FMPI tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan pemanggilan pada Kementan dan direksi Perum Bulog untuk menyelesaikan polemik jagung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selasa ini (2/2/2016) kita panggil Kementan, kita panggil Dirjen Tanaman Pangan dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu kita pertemukan Bulog dan peternak-peternak," kata Viva pada detikFinance, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurutnya, masalah naiknya harga jagung tersebut ada pada perbedaan tafsir kebijakan dan koordinasi antar lembaga yang belum jelas. Koordinasi tersebut yakni antara Kementan dan Kementerian Perdagangan.

"Ini soal tafsir hukum yang masing-masing berbeda dengan logika berpikir yang berbeda. Kementan berdasar kebijakannya, Federasi (FMPI) berdasarkan peraturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), dan ini kebijakan nggak dikoordinasikan," jelas Viva.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berujar, DPR belum bisa memberikan solusi sebelum semua pihak bisa diajak duduk bersama.

"Solusinya harus jelas dulu dan sesuai dengan aturan. Makanya kita panggil dulu,"Β  tutup Viva. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads