Kementan Sebut Ada Jagung Impor Ilegal, Ini Respons Pengusaha Pakan Ternak

Kementan Sebut Ada Jagung Impor Ilegal, Ini Respons Pengusaha Pakan Ternak

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2016 11:55 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menahan 353.000 ton jagung impor di pelabuhan. Langkah ini dilakukan karena menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015 (Permentan 57/2015), impor jagung untuk pakan ternak harus mendapatkan rekomendasi dari Kementan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), FX Sudirman mengungkapkan, pihaknya membantah telah mengimpor jagung tanpa mematuhi aturan. Ia justru mempertanyakan apakah Permentan 57 tersebut sudah benar-benar diterapkan.

"Kita pakai aturan lama dengan aturan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor barang yang memang sudah dicabut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena Permentan 57 sendiri belum diterapkan, artinya di sini aturannya tidak jelas," kata Sudirman pada detikFinance, Jumat (29/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, importir lain di luar jagung pun masih menggunakan aturan lama, namun hanya jagung yang kemudian dipermasalahkan.

"Di luar jagung, ada 43 HS (Harmonizes System) bahan nabati lain yang juga impornya masih pakai aturan lama, karena memang Permentan 57 belum diaplikasikan. Dan sebelum impor kita juga surati Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan," papar Sudirman.

Ia menuturkan, kalau pun ingin melarang impor jagung, seharusnya Kementan bisa memberikan memberitahukan jauh-jauh hari pada produsen pakan ternak, termasuk menjelaskan alasan kenapa Permentan 57 belum juga diterapkan.

"Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dilarang. Ayam butuh jagung, dan ini menyangkut banyak masyarakat. Kita impor juga punya perencanaan, harus dilakukan satu dua bulan sebelumnya. Kita bisa terima kalau ada kejelasan, jangan buat kebijakan yang dadakan, tidak bagus buat dunia usaha," keluh Sudirman.

Akibat perubahan kebijakan yang mendadak tersebut, Kementan menahan pasokan sekitar 670.000 ton jagung impor dengan alasan menjaga harga jagung di tingkat petani tidak jatuh ke level Rp 1.500/kg.

Jagung imporย ini tertahan di pelabuhan, gudang importir, dan kapal. Jumlah jagung impor tersebut meliputi sebanyak 297.817 ton di atas kargo yang telah dibongkar muat namun disegel, 148.599 ton di atas kapal di pelabuhan dan sudah mendapat izin sandar dan bongkar, 140.470 ton di atas kapal di atas laut dengan telah memiliki izin sandar, dan 86.000 ton belum memiliki sama sekali izin yang masih berada di atas laut.

Sementara 6 pelabuhan yang jadi pintu masuk jagung impor adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Cigading, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads