Program itu berupa bantuan biaya untuk bangun rumah baru Rp 30 juta/rumah dan untuk renovasi Rp 15 juta. Dana BSPS ini disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima berdasarkan Surat Keputusan (Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS).
"Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta," jelas Hardi Simamora, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total rumah yang berhasil dibedah atau ditingkatkan kualitasnya menjadi tempat tinggal yang layak huni selama tahun 2015 lalu mencapai angka 82.245 unit rumah dan total anggaran yang digunakan untuk program tersebut sekitar Rp 1,116 Triliun," ujar Hardi. (hns/hns)











































