Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 01 Feb 2016 07:28 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami.

Bagaimana caranya?

Istri bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak berdasarkan lokasi suami. Istri disarankan agar membawa persayaratan umum sebagai administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Datang ke KPP berdasarkan lokasi KTP suami, bawa KTP Suami, KTP Istri dan Kartu Keluarga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama kepada detikFinance, Senin (1/2/2016).

Selain itu juga harus dibawa buku nikah. Bila suami sudah memiliki NPWP, maka juga harus disertakan ke dalam dokumen tersebut. "NPWP suami juga harus dibawa," imbuhnya.

Mekar memastikan proses yang akan dilewati nantinya bisa cepat. Asalkan dokumen yang dibawa sudah memenuhi persyaratan yang ada.

"Kalau syaratnya lengkap, KTP tidak bermasalah artinya alamat KTP dan tempat tinggal domisili juga sama, prosesnya cepat," tukasnya. (mkl/wdl)

Hide Ads