Bagaimana caranya?
Istri bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak berdasarkan lokasi suami. Istri disarankan agar membawa persayaratan umum sebagai administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga harus dibawa buku nikah. Bila suami sudah memiliki NPWP, maka juga harus disertakan ke dalam dokumen tersebut. "NPWP suami juga harus dibawa," imbuhnya.
Mekar memastikan proses yang akan dilewati nantinya bisa cepat. Asalkan dokumen yang dibawa sudah memenuhi persyaratan yang ada.
"Kalau syaratnya lengkap, KTP tidak bermasalah artinya alamat KTP dan tempat tinggal domisili juga sama, prosesnya cepat," tukasnya. (mkl/wdl)