Hal ini disampaikan Rini di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/2/2016).
"Yang saya sedihkan, bahwa sering kali orang berbicara tanpa data yang jelas, tanpa fakta yang jelas," kata Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres-nya sudah jelas (nggak ada APBN) kalau saya melanggar, saya bisa kena pidana loh. BUMN-BUMN yang terlibat kena pidana loh. Tidak ada jaminan pemerintah sehubungan dengan pinjaman maupun anggaran pemerintah, tidak ada dalam APBN," tegasnya.
Ia mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan audit terkait skema pendanaan dan bisnis terkait proyek kereta cepat.
"Silakan saja diaudit kalau itu mau diaudit. Kami terbuka saja," sebutnya. (feb/dnl)











































