Bagaimana perhitungannya?
Dalam kasus ini, istri memang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Istri tidak bekerja artinya tidak memiliki penghasilan, maka penghitungan pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh suami.
detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016) membuat simulasi perhitungan pajak. Ilustrasinya adalah penghasilan netto suami Rp 400.000.000 per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penghasilan neto suami: 400.000.000
- PTKPK/3: 48.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: 352.000.000
PPh terutang
- 5% x 50.000.000: 2.500.000
- 15% x 200.000.000: 30.000.000
- 25% x 102.000.000: 25.500.000
- Total PPh Terutang: 58.000.000











































