Suami Karyawan dan Istri Tidak Bekerja, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Suami Karyawan dan Istri Tidak Bekerja, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 07:08 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pembayaran pajak memiliki aturan yang berbeda-beda berdasarkan status individunya. Termasuk untuk suami yang menjadi karyawan, dan istri yang hanya sebagai ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Bagaimana perhitungannya?

Dalam kasus ini, istri memang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Istri tidak bekerja artinya tidak memiliki penghasilan, maka penghitungan pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh suami.
 
detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016) membuat simulasi perhitungan pajak. Ilustrasinya adalah penghasilan netto suami Rp 400.000.000 per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut simulasinya:
 
  • Penghasilan neto suami: 400.000.000
  • PTKP​K/3​​​​: 48.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak​​​: 352.000.000

PPh terutang
  • 5% ​x 50.000.000​​​: 2.500.000
  • 15% ​x 200.000.000​​​: 30.000.000
  • 25% ​x 102.000.000​​​: 25.500.000
  • ​Total PPh Terutang​​​: 58.000.000
(mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads