Mendag Jamin Impor Sapi dari India Tidak Akan Langgar Aturan

Mendag Jamin Impor Sapi dari India Tidak Akan Langgar Aturan

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 17:55 WIB
Foto: Peternakan sapi Brahman di Indonesia. (Foto: Kiriman/Shane Bishop)
Jakarta - Kenaikan harga daging sapi hingga Rp 130.000/kg pada awal 2016 ini, segera disikapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perubahan aturan impor ternak maupun produk hewan yang tak lagi memakai basis negara (country based), melainkan zonasi (zona based).

Kebijakan ini merupakan salah satu isi dari Paket Ekonomi Jilid IX yang diumumkan 27 Januari 2016 kemarin.

Dengan penggunaan sistem zonasi tersebut, kini impor sapi dari India pun dimungkinkan. Indonesia tak lagi bergantung pada pasokan sapi dari Australia dan Selandia Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) sebetulnya impor sapi bakalan dan daging sapi dengan sistem zonasi hanya diperbolehkan dalam 'kondisi khusus', misalnya saat terjadi bencana alam yang menyebabkan penurunan populasi sapi secara drastis di Indonesia.

Impor sapi dengan sistem zonasi tidak diizinkan oleh UU Peternakan jika dalam kondisi normal. Sistem zonasi hanya bebas digunakan kapan pun untuk impor sapi indukan. Itu pun dengan syarat ketat, yakni sapi harus dikarantina di pulau-pulau yang ditetapkan sebagai pulau karantina.

Meski demikian, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, menyatakan bahwa kebijakan yang diumumkan dalam Paket Ekonomi Jilid IX tersebut sudah dikaji secara mendalam dan dipastikan tidak melanggar UU Peternakan.

"Tentu sudah ada pengkajian yang matang, mendalam, ini benefit dari koordinasi antar kementerian selama berbulan-bulan. Sudah dipastikan ini tidak akan melanggar UU," kata Lembong saat berdiskusi dengan media di Restoran Sari Minang, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Dia menerangkan, impor sapi dengan sistem zonasi dapat menekan harga daging sapi di Indonesia karena diversifikasi sumber daging sapi. Harga sapi yang diimpor dari India pun lebih murah dibanding dari Australia dan Selandia Baru.

Pihaknya yakin impor sapi dari India tidak akan membahayakan populasi sapi di Indonesia. Meski belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), India memiliki wilayah-wilayah (zona) tertentu yang tidak terjangkit PMK.

Risiko penyebaran PMK ke Indonesia pun bisa diantisipasi dengan karantina dan sebagainya.

"Di Paket Ekonomi Jilid IX kita mengubah rezim impor sapi dari negara menjadi zona. Negara besar meski 1 bagiannya kena PMK, masih banyak wilayah lain yang tidak kena. Itu membuka banyak opsi, mendiversifikasi sumber-sumber impor kita. Lebih banyak pilihan, lebih banyak persaingan, mengurangi ketergantungan kita pada supplier-supplier kita sebelumnya," Lembong menjelaskan.

Diakuinya, memang harus ada mekanisme ketat untuk impor sapi hidup dari negara-negara yang belum bebas dari PMK. Tetapi untuk impor daging sapi, resikonya akan jauh lebih kecil karena daging sapi beku tidak akan membawa virus PMK.

"Kita memang harus hati-hati membawa ternak hidup. Tapi kalau daging sapi, kumannya sudah pasti mati," ucapnya.

Impor sapi dari India akan segera direalisasikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengaturannya selesai dibahas. Ditargetkan, PP bisa rampung dalam waktu dekat karena harga daging sapi yang sudah melambung tinggi perlu penanganan ekstra cepat.

"Kebijakannya sudah diumumkan. Dengan harga daging sapi yang tinggi saat ini, kita dorong sistem zona based bisa diterapkan sesegera mungkin," tutup Lembong. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads