Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti sehingga berkesimpulan segera membawanya ke pengadilan. Beberapa bukti sejumlah dokumen, merupakan 'bocoran' dari pihak pelapor.
"Bukti-bukti sudah kuat dari dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, sejumlah temuan pelanggaran tersebut di antaranya menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi, afkir dini pada ayam betina untuk menaikkan harga, dan persekongkolan mematikan petani dengan menggelontorkan suplai secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.
"Ayam sempat di harga Rp 40.000/ekor, ini terjadi setelah pengafkiran ayam, kemudian beberapa waktu lalu lagi tiba-tiba naik karena stok tiba-tiba menghilang. Terakhir adalah persekongkolan untuk menjatuhkan pemain lain yang kecil-kecil dengan membuat pasar kelebihan pasokan, mereka sengaja jual rugi," paparnya.
Khusus kasus pengafkiran ayam sendiri, lanjut Syarkawi, merupakan desakan perusahaan-perusahaan peternakan skala besar pada Kementerian Pertanian agar diizinkan populasi parents stock. (drk/drk)











































