Lembong saat di awal sidang menyebut program revitalisasi sangat penting agar pasar tradisional bisa bersaing dengan pasar modern.
"Sesuai amanat UU Perdagangan, pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dimaksudkan untuk mendorong agar pasar rakyat lebih modern dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, sehingga dapat meningkatkan omset pedagang pasar rakyat," ujar Lembong di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revitalisasi fisik yaitu upaya perbaikan dan peningkatan fisik pasar rakyat yang berpedoman pasar standar fisik dan desain prototype, revitalisasi manajemen yaitu upaya menciptakan pengelola pasar rakyat yang profesional, modern, dan transparan. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu upaya untuk mewujudkan lingkungan pasar rakyat yang kondusif dan nyaman, dan revitalisasi ekonomi, yaitu upaya meningkatkan daya saing dan omset serta memupuk stok guna menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok yang dapat memberikan efek ganda di sektor produksi," paparnya.
Program Revitalisasi Pasar ini merupakan amanat UU no.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) yang berisi Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat, implementasi manajemen pengelolaan yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing, serta memfasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar rakyat. (feb/feb)











































