Beberapa persoalan dan regulasi dibahas dalam pembahasan proyek LRT Jabodetabek. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang hadir pada rapat tersebut, mengatakan ada beberapa hasil yang berhasil dipecahkan.
Pertama, proses pembayaran terhadap proyek LRT. Pembayaran proyek akan ditanggung oleh Anggaran Belanja Negara (APBN) melalui penganggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembayaran dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan oleh kontraktor BUMN, PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihak-pihak bersepakat menyelesaikan 'tabrakan' jalur (trase) antara kereta cepat dan LRT. Kemenhub akan melakukan penyesuaian rute karena jalur LRT akan dibelokkan agar tidak bertabrakan dengan jalur kereta cepat. Disepakati, pembebasan lahan untuk pergantian rute ditanggung oleh pengembang kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Kemudian juga masalah trase yang sekarang overlap dengan KCIC," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek LRT Jabodetabek.
"Mesti ada perubahan atau revisi dari Perpres 54 Tahun 2008 tentang Jabodetabek-Puncur. Itu harus direvisi tata ruangnya sehingga saat pembangunan nanti tak melanggar aturan tata ruang itu sendiri. Itu menyangkut masalah masyarakat sekitar," tambahnya.
Dari rapat tersebut, LRT Jabodetabek fase I untuk rute Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang dan Cawang-Dukuh Atas yang membentang sepanjang 42,1 kilometer (km), ditargetkan sudah bisa beroperasi pada tahun 2018.
"Tahun 2018 diharapkan (selesai), kalau bisa sebelum Asian Games itu sudah bisa digunakan," tambahnya. (dna/feb)











































