Waduk Cipanas Rp 1,2 Trilun Mulai Dibangun Tahun Ini

Waduk Cipanas Rp 1,2 Trilun Mulai Dibangun Tahun Ini

Tya Eka Yulianti - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2016 17:19 WIB
Waduk Cipanas Rp 1,2 Trilun Mulai Dibangun Tahun Ini
Ilustrasi
Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal membangun waduk baru di Kabupaten Sumedang, yaitu Waduk Cipanas. Waduk Rp 1,2 triliun itu akan jadi pengendali banjir untuk wilayah Indramayu.

Selain itu Waduk Cipanas juga akan jadi pemasok air baku untuk Sumedang dan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Kabupaten Majalengka. Keberadaannya juga akan menjadi pendukung irigasi pertanian di wilayah Sumedang dan Indramayu, dengan luas sekitar 10.565 hektar.

Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa menuturkan, proyek Waduk Cipanas adalah proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemprov ikut mendukung di antaranya dalam proses pembebasan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendanaan dari APBN, kami sebagai wakil pusat di daerah bertugas untuk membantu, memfasilitasi, dan mengatasi berbagai hambatan yang ada di lapangan," ujar Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (3/2/2016).

Waduk ini juga akan jadi sumber energi listrik untuk Majalengka dan Sumedang dengan kapasitas terpasang 2,5 megawatt (MW).

"Waduk ini akan menjadi pengendali banjir di Indramayu karena mampu memotong debit banjir 1.220 m3/detik menjadi 745 m3/detik, serta bermanfaat untuk wisata.

Iwa menyebut, kebutuhan anggaran untuk waduk ini mencapai Rp 1,2 triliun. Lahan milik masyarakat mencapai 240,6 hektar, sedangkan 899,6 hektar adalah lahan kehutanan dan 132 hektar wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan lahan milik negara.

Dalam mempercepat proses pembebasan lahan, pihaknya menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumedang, mulai dari Bupati hingga Kepala Desa. Pembebasan dilakukan di 5 desa, yakni Cibubuan, Karanglayung, Ungkal, Cibuluh, dan Cikawung.

Menurut Iwa, penanganan Waduk Cipanas akan berlangsung cepat, karena sudah direncanakan sejak lama. Studi kelayakan sudah dilakukan pada tahun 2004.

Berbagai persyaratan lainnya juga telah dimiliki mulai dari studi kelayakan, Amdal di 2011, DED di 2012, izin lingkungan di 2014. Adapun izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) masih dalam proses.

"Pembangunan dilakukan mulai 2016 hingga 2019," pungkasnya. (tya/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads