Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikananan Susi Pudjiastuti saat berdiskusi dengan para nelayan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
"Sekarang kalau lihat ikan sudah banyak, bapak semua sudah bisa tangkap 2-3 kali lipat, artinya penerimaan sudah naik. Makanya sekarang harus saatnya bayar PHP," tegas Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar setiap tahun dan dipungut di depan.
Susi menjelaskan, kenaikan tersebut sudah 15 tahun tidak pernah terjadi. Namun, kenaikan sekarang juga masih dalam batas yang wajar.
"Kenaikan PHP itu karena yang lama nggak pernah naik. Kapal 150 Gross Ton (GT) itu naiknya belum pernah sejak 15 tahun lalu. Sekarang juga masih dalam batas wajar. Saya sudah hitung-hitung itu semua," terangnya.
Dari kebijakan ini, Susi memastikan dapat melindungi nelayanan dalam negeri. PHP tertinggi adalah untuk nelayan skala besar, dengan asumsi kepemilikan kapal di atas 200 GT yang selama ini hanya dimiliki oleh asing.
"Jadi ini untuk melindungi bapak-bapak semuanya. Kalau tidak bayar pajak, nanti pemerintah bisa kasih asing lagi. Karena bantu bayar pajak. Gampang buat mereka. Makanya kita bantu pemerintah, agar penerimaan negara meningkat," kata Susi dengan sedikit ancaman.
Para nelayan yang hadir tampak langsung bertepuk tangan mendengar ucapan dari Susi. Bila tadinya sempat melayangkan protes, kemudian berbalik untuk sepakat membayar PHP.
"Saya nelayan pantura dan kami yang ada di sini siap untuk membayar PHP," ujar salah seorang nelayan. (mkl/drk)











































