Hal ini disampaikan Sukahar, nelayan asal Pati, Jawa Tengah saat berdiskusi dengan Susi di kantor KKP, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sukahar menyampaikan, untuk surat kelengkapan nelayan, maka harus mengurus 13 izin di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 9 izin di KKP, 4 izin di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan 1 pada lembaga jasa kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keluhan ini. Susi langsung memberikan jawaban tegas atas permintaan tersebut. Pada kementeriannya, Susi memastikan hanya akan ada 3 izin. Kemudian untuk kementerian lain akan segera dikomunikasikan agar bisa dipangkas.
"Saya nggak tahu mana yang bisa dibuang-buang. Pokoknya jadi 3 izin saja di KKP," kata Susi pada kesempatan tersebut.
Menurutnya, pemerintah memang tengah berjuang untuk memangkas berbagai perizinan yang menghambat aktivitas dunia usaha. Termasuk pada sektor kelautan dan perikanan.
"Pak Presiden juga marah aturan banyak-banyak, bikin repot. Kita nggak berlaku yang rumit, kalau bisa disederhanakan, maka sederhanakan," pungkasnya.
Susi juga membuka kesempatan bagi para nelayan yang ingin mempercepat pembuatan badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Ia meminta agar nelayan mengirimkan dokumen kepada KKP, agar bisa diproses lebih cepat.
"Kasih saja dokumennya, kita urus supaya bisa lebih cepat jadi PT," ungkap Susi. (mkl/wdl)











































