Berkas Penyelewengan BBM Diserahkan ke Polisi & Kejagung

Berkas Penyelewengan BBM Diserahkan ke Polisi & Kejagung

- detikFinance
Rabu, 09 Mar 2005 11:31 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen ESDM menyerahkan berkas-berkas penyelewengan dan pengoplosan BBM ke kepolisian dan kejaksaan hari ini. Baik Kepolisian dan kejaksaan agung berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Penyerahan langsung dilakukan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Alex S dan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Suyitno Landung di Kantor DESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/3/2005).Berkas-berkas yang diserahkan itu terdiri dari berkas yang lama yang dimiliki Pertamina baik yang sudah diserahkan ke Kejaksaan dan kepolisian ditambah kasus-kasus baru.Jumlah keseluruhan dari berkas penyelewengan itu terdiri 158 lokasi pengoplosan dari 8 UPNS (Unit Pemasaran dan Niaga). Lokasi yang terbesar pengoplosannya terdapat di UPNS 3 di wilayah DKI Jakarta yakni 3544 kilo liter, Bekasi 930 kilo liter.Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, terjadinya pengoplosan BBM disebabkan karena adanya disparitas harga yang tinggi antara BBM untuk masyarakat dan industri. Untuk mengatasi itu, kata Purnomo, pemerintah sudah mengeluarkan Inpres untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM. Selain itu juga bagi para pelaku penyelewengan BBM akan dikenakan hukuman yang berat dan denda yang besar. Sementara Kabareskrim Suyitno Landung menjanjikan kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan yang diserahkan oleh pemerintah dengan memerintahkan kepada polda-polda di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti hasil laporan itu. Selain itu sejak kenaikan harga BBM, Mabes Polri sudah membentuk satuan khusus penyelidikan BBM dan saat ini sudah banyak laporan yang masuk terutama dari Pulau Jawa.Sementara aksa Agung Muda tindak pidana umum Alex S mengatakan, Pulau Jawa termasuk tertinggi dalam penyelewengan dan pengoplosan BBM yang terbukti dari banyaknya kasus yang masuk baik berdasarkan limpahan berkas dari kepolisian maupun temuan dari kejaksaan sendiri. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads