Kemenhub Minta Usia Kereta Cepat Tahan 100 Tahun, Ini Penjelasannya

Kemenhub Minta Usia Kereta Cepat Tahan 100 Tahun, Ini Penjelasannya

Kartika Sari Tarigan - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2016 13:22 WIB
Kemenhub Minta Usia Kereta Cepat Tahan 100 Tahun, Ini Penjelasannya
Foto: Tim detik.com
Jakarta - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hermanto Dwiatmoko kembali menegaskan usia prasarana kereta api cepat harus bertahan hingga 100 tahun. Hermanto mengatakan usia prasarana yang dimaksud bukan pada kereta cepat maupun jalur rel melainkan usia jembatan, terowongan atau konstruksi dasar pembangunan prasarana kereta cepat.

"Yang kami minta usia 100 tahun itu bukan pada rel keretanya atau kereta cepatnya. Kalau kereta sama jalur relnya, kami juga tahu usianya hanya sekitar 20 sampai 30 tahun," Kata Hermanto, saat mendampingi Menhub Ignasius Jonan di Medan, Sumatera Utara Jumat (5/2/2016).

"Yang kami maksud usia 100 tahun itu berupa jembatan, terowongan sepanjang 2 km, serta konstruksi beton seperti yang ada di Gambir Jakarta. Sebab ada kemungkinan elevated," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat konsesi berakhir setelah 50 tahun, Hermanto meminta usia prasarana kereta api cepat harus bisa bertahan untuk 50 tahun berikutnya. Dia mengharapkan prasarana tersebut bisa digunakan hingga batas maksimal.

"Makanya kami minta 100 tahun. Sementara PT KCIC (Pengembangka Kereta Cepat) hanya bisa menyanggupi usia maksimal prasarana dengan usia 60 tahun. Berarti, nggak ada jaminan dong, setelah 50 tahun dikembalikan ke pemerintah, kemudian usia prasarana hanya tinggal 10 tahun setelah diserahkan ke pemerintah," jelas dia.

Bukan hanya usia prasarana, Hermanto juga menyoroti pernyataan kondisi pembangunan rel kereta cepat yang dikatakan rawan gempa. Di titik kilometer 88 dinyatakan rawan gempa dan longsor berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hermanto meminta jalut di daerah rawan gempa untuk dikaji kembali.

Dia juga meminta agar lahan milik TNI AU di area Bandara Halim yang masuk dalam trase Kereta Cepat untuk diselesaikan.

"Harus bisa cepat diselesaikan, agar pembangunan dapat terus berjalan," ungkap Hermanto.

Sebelumnya, Pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan bila usia teknis prasarana kereta cepat seperti jembatan hingga terowongan dirancang bisa bertahan hingga 100 tahun namun, usia teknis tersebut tidak berlaku untuk prasarana pendukung kereta seperti persinyalan. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads