Kemenhub sama sekali tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan. Kemenhub hanya menerbitkan 4 dokumen terkait kapal ikan.
"Kita mengklarifikasi, hanya ada 4 dokumen kapal ikan," Kata Kasubdit, Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Abdi Sabda, kepada detikFinance, Jumat (5/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tiga ada di dalam kapal dan dokumen gross akte berada di tangan pemilik (kapal)," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Abdi mempertanyakan 13 dokumen yang dimaksudkan oleh nelayan kepada Susi.
"Yang dimaksudkan ada 13 izin itu apa?," tegasnya. (feb/hns)










































