Kemenhub: Hanya Ada 4 Dokumen Izin Kapal Ikan

Kemenhub: Hanya Ada 4 Dokumen Izin Kapal Ikan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2016 15:41 WIB
Kemenhub: Hanya Ada 4 Dokumen Izin Kapal Ikan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah disebut menerbitkan 13 izin atau banyak dokumen dalam mendukung aktivitas tangkap ikan yang disampaikan nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Kemenhub sama sekali tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan. Kemenhub hanya menerbitkan 4 dokumen terkait kapal ikan.

"Kita mengklarifikasi, hanya ada 4 dokumen kapal ikan," Kata Kasubdit, Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Abdi Sabda, kepada detikFinance, Jumat (5/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat dokumen tersebut ialah surat ukur, surat laut atau pass besar, sertifikat keselamatan pengawakan kapal ikan, dan gross akte (kepemilikan). Proses penerbitan dokumen bisa keluar cepat, tergantung dengan kelengkapan persyaratan yang diajukan.

"Yang tiga ada di dalam kapal dan dokumen gross akte berada di tangan pemilik (kapal)," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Abdi mempertanyakan 13 dokumen yang dimaksudkan oleh nelayan kepada Susi.

"Yang dimaksudkan ada 13 izin itu apa?," tegasnya. (feb/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads