Bila berbagai alasan dipakai untuk menghambat proyek infrastruktur, Sofyan menilai pembangunan tidak akan jalan.
"RTRW dibikin untuk apa? Untuk manusia atau tata ruang, tapi kemudian tata ruang itu kan untuk sesuatu yang lebih besar (kereta cepat). Bagaimana pun kita memerlukannya. Pertanyaan perlu nggak kereta cepat? Hari ini mungkin belum perlu, tapi 10 tahun yang akan datang itu akan perlu, kalau nggak dibikin hari ini kapan lagi kita akan bikin," katanya ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa RTRW bisa diubah, di UU RTRW bisa diubah setiap 5 tahun. Cuma yang jadi masalah kereta cepat di atas kemudian kereta satunya di bawah. Kalau lama-lama kapan selesai, kan harus perlu jalan di atas jalan. Harus jangka panjang, bukan kita hidup hari ini," tutupnya.
Sementara itu, Manajer Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Muhammad Nasrul menyatakan, banyak pelanggaran yang terjadi dari proyek kereta cepat.
"Dalam penelitian WALHI ada ketidaktaatan, atau ada aturan yang dilanggar, sehingga bisa dikatakan proyek ini melanggar UU, contohnya UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang itu bisa dilakukan untuk mencegah adanya bencana atau untuk melihat bahwa lingkungan itu lebih positif seperti pemukiman jadi ruang hijau, itu baru boleh, bukan untuk menyesuaikan proyek," kata Nasrul.
Selain RTRW, pengembang kereta cepat harus mengantongi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Proyek itu hanya menjalankan membuat dokumen Amdal padahal kami lihat nilai strategisnya dan nilai dampak lingkungan, nggak cukup Amdal, harus ada KLHS. Karena ada 9 kabupaten kota yang terlibat. Multiplier effect akan banyak, 40 km radius dari stasiun akan muncul perumahan mewah, jadi itu dampak yang harus ditanggulangi," papar Nasrul. (feb/feb)











































