WP memiliki hak untuk meminta kembali uang dari sisa kelebihan bayar tersebut.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Minggu (7/2/2016), dikatakan bahwa pengembalian dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan dengan batas maksimum 24 bulan.
Bagaimana mekanismenya?
WP bisa menuliskan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun berikutnya. Kemudian, mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Pajak (KPP). (mkl/feb)










































