Kelebihan Bayar Pajak? Jangan Lupa Minta Kembalian

Kelebihan Bayar Pajak? Jangan Lupa Minta Kembalian

Maikel Jefriando - detikFinance
Minggu, 07 Feb 2016 15:01 WIB
Kelebihan Bayar Pajak? Jangan Lupa Minta Kembalian
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Salah satu kondisi yang tidak terhindarkan dalam pajak, yaitu kelebihan bayar. Artinya Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran pajak, dipungut maupun dipotong lebih besar dari yang seharusnya terutang.

WP memiliki hak untuk meminta kembali uang dari sisa kelebihan bayar tersebut.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Minggu (7/2/2016), dikatakan bahwa pengembalian dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih khusus lagi untuk WP dengan kategori WP patuh, maka pengembalian paling lambat dilakukan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. DJP memastikan tidak ada pemeriksaan.

Apabila Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan dengan batas maksimum 24 bulan.

Bagaimana mekanismenya?

WP bisa menuliskan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun berikutnya. Kemudian, mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Pajak (KPP). (mkl/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads