Rini Minta Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Berlaku Sejak Beroperasi

Rini Minta Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Berlaku Sejak Beroperasi

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2016 11:45 WIB
Rini Minta Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Berlaku Sejak Beroperasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri BUMN, Rini Soemarno meminta agar perjanjian konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km) berlaku sejak pekerjaan fisik selesai dan kereta siap beroperasi. Rencananya, kereta cepat Jakarta-Bandung mulai membawa penumpang pada tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan konsesi proyek kereta cepat selama 50 tahun berlaku efektif sejak ditandatangani, bukan saat kereta siap atau layak operasi. Saat ini, isi konsesi masih dibahas antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Kemenhub.

"Tapi memang konsesi ini, waktu itu ke Pak Hanggoro (Dirut KCIC), saya katakan konsesi itu selalu dimulai dari sejak proyek itu layak operasi. Jadi contohnya jalan tol, mengingat jalan tol ini lahannya dibebaskan oleh negara, tapi kemudian investor membangun jalannya di kasih lah konsesi 45 tahun," kata Rini ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemberian izin konsesi tersebut, lanjutnya, seharusnya Kemenhub tak menyamakannya dengan proyek jalan tol, karena lahan proyek kereta dibebaskan sendiri oleh investor. Di sisi lain, konsesi hingga 50 tahun pasca operasi mutlak diperlukan karena nilai investasi yang mencapai US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun (asumsi US$ 1 = Rp 14.000), bukan berlaku sejak konsesi ditandatangani.

"Untuk kereta cepat ini, sebagian lahan ini kan kita yang bebasin, yang punya KCIC. Jadi kita minta 50 tahun. Jadi ini sesuatu yang normal," jelas Rini.

Alhasil, Rini menugaskan Direksi KCIC untuk melakukan negosiasi dengan Kemenhub agar perjanjian konsesi bisa berlalu efektif sejak kereta beroperasi. Bila masih dipaksakan perjanjian konsesi berlaku sejak ditandatangani, Rini khawatir hal tersebut akan mengganggu kelancaran bisnis proyek kereta cepat.

"Biasanya kan dari sejak layak operasi. Karena kan, kalau dari sejak penandatanganan kan harus dibangun. Setelah dibangun, mesti dites juga. Nah kalau itu berlarut-larut, jadwalnya nanti mundur. Waktu konsesi ini kan waktu pengembalian hutang juga," tambahnya. (feb/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads