Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan konsesi proyek kereta cepat selama 50 tahun berlaku efektif sejak ditandatangani, bukan saat kereta siap atau layak operasi. Saat ini, isi konsesi masih dibahas antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Kemenhub.
"Tapi memang konsesi ini, waktu itu ke Pak Hanggoro (Dirut KCIC), saya katakan konsesi itu selalu dimulai dari sejak proyek itu layak operasi. Jadi contohnya jalan tol, mengingat jalan tol ini lahannya dibebaskan oleh negara, tapi kemudian investor membangun jalannya di kasih lah konsesi 45 tahun," kata Rini ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kereta cepat ini, sebagian lahan ini kan kita yang bebasin, yang punya KCIC. Jadi kita minta 50 tahun. Jadi ini sesuatu yang normal," jelas Rini.
Alhasil, Rini menugaskan Direksi KCIC untuk melakukan negosiasi dengan Kemenhub agar perjanjian konsesi bisa berlalu efektif sejak kereta beroperasi. Bila masih dipaksakan perjanjian konsesi berlaku sejak ditandatangani, Rini khawatir hal tersebut akan mengganggu kelancaran bisnis proyek kereta cepat.
"Biasanya kan dari sejak layak operasi. Karena kan, kalau dari sejak penandatanganan kan harus dibangun. Setelah dibangun, mesti dites juga. Nah kalau itu berlarut-larut, jadwalnya nanti mundur. Waktu konsesi ini kan waktu pengembalian hutang juga," tambahnya. (feb/feb)










































