Kementan Tolak Tudingan KPPU Soal Kartel dalam Pemusnahan 2 Juta Bibit Ayam

Kementan Tolak Tudingan KPPU Soal Kartel dalam Pemusnahan 2 Juta Bibit Ayam

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2016 14:07 WIB
Kementan Tolak Tudingan KPPU Soal Kartel dalam Pemusnahan 2 Juta Bibit Ayam
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kebijakan pemangkasan 2 juta ekor bibit ayam (parent stock/PS) hanya menguntungkan peternak-peternak unggas berskala besar dan mematikan peternak rakyat, sehingga menciptakan kartel.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno, menuturkan awalnya direncanakan pemangkasan 6 juta ekor PS yang merupakan kesepakatan bersama antara semua pihak, baik peternak berskala besar, peternak kecil. Rencana ini sempat disetujui pemerintah pada September 2015 lalu.

Namun akhirnya kebijakan ini dihentikan pada awal Januari 2016 karena teguran KPPU. Alhasil, baru 2 juta ekor PS yang dimusnahkan. Tujuan pemusnahan PS ini adalah untuk mengangkat harga ayam di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, harga ayam masih terlalu rendah, di bawah biaya pokok produksi (BPP) sehingga peternak merugi, terutama dalam 2 tahun terakhir.

"2 tahun lalu peternak kecil betul-betul menderita, karena itu ada usulan PS dikurangi. Terus perusahaan (besar) setuju. Mereka sendiri yang menentukan, saya hanya sebagai saksi, memfasilitasi saja. Artinya itu hasil diskusi semua pihak," kata Muladno kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, kebijakan tersebut menguntungkan semua peternak, bukan hanya yang berskala besar, tapi juga peternak rakyat. Muladno tidak sependapat dengan KPPU yang menilai kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan raksasa.

"Saat ini peternak itu ingin harga yang lebih baik, karena ketika over populasi harga jatuh. Karena over populasi, maka populasinya dikurangi. Semua peternak diuntungkan termasuk yang kecil-kecil. Teorinya sederhana saja, ketika populasi kebanyakan pasti harga anjlok," paparnya.

Dia menegaskan, pemangkasan PS merupakan kesepakatan semua pihak, bukan dorongan atau paksaan dari perusahaan-perusahaan peternak unggas berskala besar. "Nggak ada itu paksaan dorongan dari perusahaan tertentu, saya yakin itu," tandasnya.

Kementan pun menolak adanya persekongkolan untuk menguntungkan 12 perusahaan ternak ayam. "Yang jelas saya melaksanakan fungsi saya sebagai wakil pemerintah yang ingin membela kepentingan semua peternak," ucap Muladno.

Sampai saat ini Kementan belum menerima panggilan resmi dari KPPU. Muladno mengaku siap hadir dan beradu argumen dengan KPPU di persidangan. "Nanti biar terbuka di sidang pengadilan, ada perdebatan, biar pendapat mana nanti yang benar. Ini kan masih dugaan, belum keputusan. Sejauh ini secara resmi saya belum terima surat undangan dari KPPU," tutupnya.

Sebagai informasi, KPPU telah memutuskan membawa 12 perusahaan ternak ayam ke pengadilan, karena diduga melakukan kartel dan praktik persaingan usaha tak sehat lainnya. Tuduhan dengan sejumlah bukti telah disiapkan, guna menjerat persekongkolan perusahaan tersebut.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPPU diantaranya menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi, afkir dini pada ayam betina (pemusnahan PS) untuk menaikkan harga, dan persekongkolan mematikan petani dengan menggelontorkan suplai secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.

Khusus kasus pengafkiran ayam sendiri, lanjut Syarkawi, merupakan desakan perusahaan-perusahaan peternakan skala besar pada Kementerian Pertanian agar diizinkan mengurangi populasi PS. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads