Syarat seperti Izin perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian (perjanjian konsesi) dan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, harus dipenuhi tanpa negosiasi.
Hal ini disampaikan Jonan di depan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat jumpa pers mengenai kereta cepat di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam Perpres kereta cepat, Jonan menyebut Kemenhub wajib melakukan pengawasan dan pembinaan teknis pembangunan sarana dan prasarana kereta. Hal ini juga merujuk perundang-undangan dalam perkeretaapian.
"Kemenhub ikuti dan harus menerapkan UU Perkeretaapian, ayat 2 penetapan penandatangan perjanjian dan pemberian perizinan dilaksanakan sesuai aturan Perundangan Perkeretaapian, bukan UU BUMN," sebutnya.
Di dalam perjanjian konsesi, Jonan angkat suara mengenai keberatan dan permintaan negosiasi dari pihak pengembang kereta cepat. Untuk masa pemberlakuan konsesi, Jonan sedikit melunak namun pihak KCIC diminta mengajukan hasil feasibility study.
"Mengenai masa konsesi tergantung pada kajian feasibility study. Saya juga minta KCIC buat kajian teknis dan finansial yang diajukan ke kita seperti apa," tambahnya.
Untuk poin hak eksklusif jalur di dalam perjanjian konsesi seperti diminta KCIC, Jonan enggan mengizinkannya.
"Di UU kereta, lintas kereta api umum tidak boleh eksklusif," tegasnya. (feb/hns)











































