Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang, di mana data tersebut masih tertutup. Meskipun untuk kebutuhan tertentu, data tersebut bisa dibuka dengan persetujuan di tingkat pimpinan instansi.
"Intinya adalah setiap negara akan membuka, tidak lagi seperti sekarang di mana data perbankan tertutup," ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/2/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membantu untuk melihat kepatuhan wajib pajak," tegasnya.
Keterbukaan data perbankan, memang memerlukan revisi dari aturan perundang-undangan. Menurut Darmin, proses revisi akan dilakukan dalam waktu cepat, sehingga 2017 bisa langsung dieksekusi.
"Itu nanti, masih belum kalau revisi UU perbankan," kata Darmin. (mkl/ang)