Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, ada 7 garis besar ketetapan alias jurus untuk mendorong e-commerce.
"Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan hanya gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat," jelas Darmin di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce dengan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang bisa menyalurkan hibah atau subsidi pemerintah pada pelaku UMKM, penyaluran KUR, dan pencarian sumber pendanaan.
Ketiga, membangun kepercayaan konsumen lewat regulasi, penyederhanaan perizinan, hingga pembayaran elektronik.
Keempat, dilakukan peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-commerce.
Kelima, dalam hal pajak, melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi pelaku startup e-commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-commerce, dan insentif pajak bagi startup e-commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
Keenam, akan dimasifkan edukasi bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor e-commerce. Termasuk memberikan pemahaman regulasi baru e-commerce pada pemerintah daerah.
Ketujuh, yakni peningkatan kesadaran pada pedagang online dan masyarakat atas kejahatan pada transaksi elektronik.
Rapat sendiri dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Salih Husin, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(feb/feb)











































