Dalam pertemuan 11-12 Februari 2016 ini, Jonan meminta masukan dari seluruh gubernur untuk menyusun Program Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2017.
Lewat komunikasi, koordinasi, dan masukan dari seluruh gubernur tersebut, pembangunan sistem pelayanan transportasi di seluruh provinsi di Indonesia mendapatkan hasil yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan wilayah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sesi pertama pada Kamis, 11 Februari 2016 pukul 09.00 WIB dengan para Gubernur se-Sumatera
- Sesi kedua pada Kamis, 11 Februari 2016 pukul 14.00 WIB dengan para Gubernur se-Kalimantan dan Sulawesi
- Sesi ketiga pada Jumat, 12 Februari 2016 pukul 09.00 WIB dengan para Gubernur se-Jawa
- Sesi keempat pada Jumat, 12 Februari 2016 pukul 14.00 WIB dengan para Gubernur se-Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara
"Dalam mendukung Nawa Cita yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sektor transportasi, Kementerian Perhubungan memiliki 4 fokus kerja yaitu peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kapasitas, dan tata kelola dan regulasi," kata Barata.
Untuk mengimplementasikan 4 fokus kerja tersebut, Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 48,46 triliun, dengan fokus kerja untuk peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi (Rp 12,501 triliun), peningkatan kualitas pelayanan (Rp 5,501 triliun), peningkatan kapasitas (Rp 22,443 triliun), dan tata kelola dan regulasi/dukungan manajemen (Rp 8,020 triliun).
Rincian anggaran program/kegiatan sektor transportasi di seluruh provinsi adalah sebagai berikut:
1. Pulau Sumatera
- Aceh : Rp. 626,159.749.333
- Sumatera Utara: Rp. 2.999.378.268.833
- Sumatera Barat: Rp. 545.145.950.500
- Riau: Rp. 797.153.312.333
- Jambi: Rp. 289.608.533.000
- Sumatera Selatan: Rp. 1.231.267.728.333
- Lampung: Rp. 556.289.902.000
- Bengkulu: Rp. 224.935.579.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp. 107.568.528.000
- Kep. Riau: Rp. 744.875.704.500
2. Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
- DKI Jakarta: Rp. 2.297.926.080.500
- Banten: Rp. 1.379.945.598.000
- Jawa Barat: Rp. 3.057.439.100.000
- Jawa Tengah: Rp. 2.159.423.616.400
- D. I. Yogyakarta: Rp. 1.379.731.228.000
- Jawa Timur: Rp. 2.821.415.790.333
- Bali: Rp. 621.405.579.833
- NTB: Rp. 236.445.779.000
- NTT: Rp. 1.036.015.023.333
3. Pulau Kalimatan
- Kalimantan Barat: Rp. 623.270.341.000
- Kalimantan Tengah: Rp. 913.857.094.000
- Kalimantan Selatan: Rp. 305.925.380.000
- Kalimantan Utara: Rp. 505.310.784.000
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp. 834.762.922.333
- Sulawesi Tengah: Rp. 685.790.549.000
- Sulawesi Selatan: Rp. 1.776.680.350.333
- Sulawesi Tenggara: Rp. 617.357.283.000
- Gorontalo: Rp. 169.138.748.000
- Sulawesi Barat: Rp. 112.542.771.000
5. Pulau Maluku dan Papua
- Maluku : Rp. 1.226.802.725.500
- Maluku Utara: Rp. 730.246.999.000
- Papua: Rp. 2.247.689.877.000
- Papua Barat: Rp. 1.212.461.081.000











































