Asing Boleh Punya 100% Saham Restoran dan Bar, Spa tetap 51%

Asing Boleh Punya 100% Saham Restoran dan Bar, Spa tetap 51%

Ray - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2016 16:03 WIB
Asing Boleh Punya 100% Saham Restoran dan Bar, Spa tetap 51%
Foto: Munady
Jakarta - Pemerintah melakukan sejumlah perubahan pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan juga terjadi dalam 56 jenis usaha di sektor pariwisata. Apa saja?

Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan, ada 11 jenis usaha di sektor pariwisata yang persentase kepemilikan asingnya dinaikkan. Dan satu jenis usaha dipertahankan persentase kepemilikan asingnya.

"Proteksi UKM tetap kami lakukan, terutama untuk usaha bermodal Rp 10 miliar ke bawah aman. Asing harus bermitra dengan UKM," jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jenis usaha di sektor parisiwata yang ditingkatkan kepemilikan asingnya adalah, restoran, bar, dan kafe. "Untuk restoran, bar, dan kafe (kepemilikan asing) bisa 100%. Ini karena rumah makan sudah bisa 100%," jelas Arief.

Kemudian untuk usaha gelanggang renang dan lapangan tenis, investor asing bisa memiliki saham hingga 100%.

"Sementara yang dipertahankan persentase kepemilikan asingnya adalah spa. Untuk spa kepemilikan sahamnya tetap 51%, karena spa hampir seluruhnya UKM," ujar Arief. (ray/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads