Tiket Pesawat Turun 5%, Ini Kata Pengusaha Penerbangan

Tiket Pesawat Turun 5%, Ini Kata Pengusaha Penerbangan

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2016 17:28 WIB
Tiket Pesawat Turun 5%, Ini Kata Pengusaha Penerbangan
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan adanya penurunan sebesar 5%terhadap tarif batas atas dan batas bawah penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.

Sekjen Indonesian National Air Carriers Association ( INACA), Tengku Burhanuddin mengatakan, dampak yang ditimbulkan terhadap penurunan ini akan terasa industri penerbangan nasional saat peak season.

"Untuk low season (hari biasa) dampak penurunan tidak akan teras. Tapi saat peak season (musim puncak perjalanan) setiap maskapai akan ambil tarif batas semua dan ketika itu penyesuaian tarif ini akan sangat terasa," ujar Tengku di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun khawatir, penurunan tarif ini bakal kembali terkadi mengingat pertimbangan yang digunakan pemerintah adalah naik turunnya alias fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Ini masih bisa dikoreksi lagi, situasi harga avtur dan kurs rupiah terhadap dolar masih berubah. Bisa jadi naik bisa jadi turun nanti tarif batas atas dan bawahnya. Tadi pagi Rp 13.366/US$ sekarang bisa berubah cepat. Tentunya akibat fluktuasi rupiah harga  avtur juga bisa cepat berubah, meskipun harga minyak dunia yang terus anjlok," tuturnya.

Situasi seperti ini dianggap maskapai penerbangan sebagai hal yang mengganggu karena tidak ada kepastian usaha akibat tarif yang naik turun terlalu cepat.

Untuk itu, ia mengharapkan peran aktif Pemerintah dalam bentuk intervensi agar harga avtur dan nilai tukar rupiah tidak naik turun terlalu cepat sehingga merugikan industri penerbangan.

"Kalau semua stabil kan lebih enak. Kita minta pemerintah stablikan pergerakan rupiah," pungkasnya. (dna/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads