"Kenapa pajak kontribusi Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) KKP sangat kecil? Karena kebanyakan tidak reported. Kebanyakan tidak mengindahkan regulasi, dan ini PR KKP," kata Susi, di KKP, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Alhasil, Susi akan menaikkan target PHP untuk kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT). Susi mengakui, dirinya telah mendengarkan masukan beberapa institusi terkait rencana penerapan PHP. Rata-rata, ia menerima respons positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada penyesuaian tarif PHP, Susi mengaku dirinya tetap menaruh perhatian kepada nelayan kecil. PHP tersebar akan dikenakan untuk kapal ikan di atas 200 GT.
"Kenaikan yang sangat tinggi itu dari 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung, tidak banyak. Dan kalau dihitung pemiliknya hanya beberapa orang," tambahnya.
Rata-rata, pemilik kapal di atas 200 GT ialah perusahaan atau nelayan asing. Alhasil, langkah ini dinilai tak akan merugikan nelayan Indonesia.
"Hanya kapal yang besar-besar sekali yang kenaikannya sangat tinggi dan kapal-kapal yang sangat besar sekali itu bukan kapal Indonesia kebanyakan," tambahnya.
Selain menggenjot setoran PHP, KKP juga terus mentertibkan aktivitas mark down atau pemalsuan ukuran kapal. Aktivitas ini tentunya sangat merugikan nelayan kecil penerima subsidi BBM.
"Sekarang dia tidak boleh mark down dan harus bayar PHP, kan manipulasi itu namanya bertahun-tahun negara dirugikan, mereka juga mengambil jatah solar subsidi. Ini kita tertibkan," tuturnya. (feb/drk)











































