"Dalam rapat koordinasi kita melakukan kajian upaya untuk memperbaiki sistem logistik untuk mencapai ketahanan pangan. Kita setujui 10 langkah perbaikan," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo usai rapat di Hotel Aston, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (12/2/2016)
Berikut 10 kesimpulan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memperkuat intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Melalui pendampingan kelompok tani dan pengaturan pola tanam serta modernisasi sarana pertanian. Ini bisa dioptimalkan pada 17 daerah yang merupakan sentra produksi.
3. Menetapkan lembaga yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik pangan sesuai UUD pangan, dengan memperluas kewenangan terhadap komoditas yang perlu dijaga stabilitas harganya.
4. Mempercepat perbaikan sistem logistik dan infrastruktur, seperti penguatan komitmen pemerintah dalam realisasi sistem transportasi nasional untuk mendukung penurunan rasio biaya logistik terhadap PDB.
Selanjutnya mempercepat implementasi rencana pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa kepelabuhan secara elektronik, sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik, sinergi BUMN dan penggunaan uang rupiah. Ini sudah menjadi paket kebijakan pemerintah.
Di samping itu juga penyediaan infrastruktur pendukung logistik pangan secara memadai dan terintegrasi. Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti waduk yang dilengkapi dengan irigasi teknis.
5. Mendorong pembenahan rantai tata niaga komoditas pertanian dengan memotong rantai distribusi guna menyeimbangkan keuntungan yang diterima di tingkat pedagang dan petani. Dengan cara percepatan pengembangan Pusat Distribusi Regional (PDR) serta optimalisasi pasar lelang komoditas dan sistem resi gudang sebagai model bisnis terintegrasi.
6. Mendorong berkembangnya diversifikasi pangan, terutama dengan peningkatan. Konsumsi pangan lokal melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
7. Memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah.
8. Mengoptimalkan penyerapan belanja Kementerian Lembaga (KL) dan penyerapan belanja daerah dengan disertai langkah-langkah untuk memperkuat kapabilitas pengelolaan keuangan di
SKPD.
9. Mempercepat pembangunan pembangkit listrik di daerah, terutama di daerah yang masih mengalami defisit listrik seperti NTB dan NTT.
10. Mendukung program KUR melalui penyiapan daftar calon debitur oleh pemda, bekerjasama dengan perbankan dan kementerian terkait yang selanjutnya akan masuk dalam sistem informasi debitur KUR.
(mkl/ang)











































