Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan penyitaan gading gajah dan cula badak ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghentikan dan menindak perdagangan bagian hewan yang dilindungi dan terancam punah.
"Cula dan gading kita tahu, populasi gajah dan badak menurun. Dengan penangkapan ini, Kita kirim massage ke luar negeri. Kalau ada kerja sama dengan negara asal, kita akan kembalikan untuk berantas sindikat di sana," kata Heru saat gelar barang sitaan Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian cula dan gading gajah yang disita:
1. Gading gajah asal Abu Dhabi: 5 koli senilai Rp 3,27 miliar.
2. Gading gajah dan cula badak asal Zambia: 163 gading gajah dan 2 cula badak senilai Rp 600 juta. (feb/ang)










































