Impor dengan zona base ini bertujuan memperluas sumber pasokan sapi bagi Indonesia, sehingga tak bergantung pada Australia dan Selandia Baru. Indonesia menjajaki impor sapi dari berbagai negara, terutama India.
Tetapi ternyata Indonesia tidak bisa mengimpor sapi dari India. Sebab, India melarang ekspor sapi. Sapi adalah binatang suci bagi umat Hindu yang merupakan mayoritas di India. Yang biasanya diekspor India adalah kerbau dan daging kerbau, sapi termasuk hewan yang sangat dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, India tidak memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diakui oleh OIE (badan kesehatan ternak dunia). Maka meski menggunakan zona base, Indonesia tetap tak bisa mendatangkan sapi atau kerbau dari India. "Kalau dari India, mereka kan tidak ada zona, adanya unit usaha," ujar Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud.
Kemungkinan yang akan diimpor dari India hanya daging kerbau saja, bukan sapi, kerbau hidup, ataupun daging sapi. "Yang akan masuk daging saja," tukas dia.
Musdalifah menambahkan, pembukaan impor sapi dengan zona base tidak serta merta membuat sapi dari negara-negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) bebas masuk begitu saja ke Indonesia.
Pemerintah akan membentuk tim analisa untuk memeriksa zona bebas PMK di negara yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya wabah PMK ke Indonesia. "Ada tim analisa yang dibentuk, jadi tidak serta merta zonanya sudah bebas PMK bisa masuk. Harus dianalisa dulu oleh tim, dikaji dulu apakah betul zona itu sudah bebas PMK," paparnya.
Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara impor sapi dengan sistem zona base sudah tinggal difinalkan di Sekretariat Negara (Setneg). "Itu masuk Paket Ekonomi Jilid IX, mudah-mudahan segera ditandatangani, kita tunggu saja finalisasinya di Setneg," tukasnya.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno, mengungkapkan impor sapi hidup dengan menggunakan sistem zona base mengharuskan adanya pulau karantina, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Karantina di pulau ini penting untuk memastikan bahwa hewan-hewan ternak yang masuk dengan sistem zona base benar-benar terbebas dari PMK.
Saat ini, Indonesia belum memiliki pulau karantina. Pulau Naduk di Bangka yang dipersiapkan sebagai pulau karantina belum memiliki infrastruktur pendukung. Selama pulau karantina belum terbangun, impor sapi hidup dengan sistem zona base belum dapat dijalankan.
"PP-nya sekarang sudah di Setneg. Pulau karantinanya sedang diurus, harus ada itu dulu," tandas Muladno. (wdl/wdl)