Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, lewat kemudahan fasilitas tersebut, investor bisa langsung memulai pembangunan fisik pabrik meski belum mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pengurusan izin-izin tersebut bisa dilakukan berbarengan selama masa konstruksi sehingga pabrik tidak terkendala oleh lamanya izin sebelum beroperasi secara komersial. Kemudahan izin ini berlaku pada 14 kawasan industri di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky melanjutkan, kemudahan tersebut bisa dinikmati oleh semua investor dan tak mensyaratkan apapun.
"Fasilitas ini bisa dinikmati tanpa syarat batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang industrinya berada di kawasan industri tertentu yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Empat belas kawasan industri yang telah disiapkan tersebut antara lain di Jawa Tengah yakni Kawasan Industri Kendal seluas 700 hektar, Bukit Semarang Baru seluas 40 hektar, Wijayakusuma Semarang seluas 100 hektar.
Kemudian di Jawa Timur yakni Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik seluas 1.761 hektar, di Sulawesi Selatan yaitu Kawasan Industri Bantaeng dengan luas 3.000 hektar.
Sedangkan di Banten yaitu Modern Cikande Industrial Estate seluas 1.800 hektar, Kawasan Industri Wilmar seluas 800 hektar, Kawasan Industri Krakatau seluas 570 hektar.
Jawa Barat meliputi kawasan Fajar Industrial Estate 300 hektar, Delta Silicon 8 seluas 158 hektar, Karawang International Industrial City seluas 293 hektar, Suryacipta City of Industry 300 hektar. Terakhir di Sumatra Utara yakni Kawasan Industri Medan seluas 100 hektar. (feb/feb)